PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006 tentang TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
Pasal 28
BAB 16 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk sesuai dengan fungsi dan wewenangnya.
