PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006 tentang TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
Pasal 19
BAB 10 — TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI
(1) Pembayaran Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus. (2) Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3) SKRD, SKRDKB, SKRDBKT, STRD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah retribusi yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkannya tersebut diatas.
(4) Tata cara pembayaran, tempat pembayaran, penundaan pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
