PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006 tentang TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
Pasal 15
BAB 7 — MASA RETRIBUSI DAN RETRIBUSI TERUTANG
(1) Masa retribusi adalah sama dengan masa berlakunya Tanda Daftar Perusahaan.
(2) Retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD.
(3) Bentuk, isi dan tata cara penerbitan SKRD atau dokumen sah lainnya yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Bupati.
