PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006 tentang TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
Pasal 13
BAB 5 — PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Prinsip penetapan besarnya tarif Retribusi Tanda Daftar Perusahaan didasarkan pada kebijakan daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan serta biaya administrasi pengurusan Tanda Daftar Perusahaan.
