PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN PASAR DAN TEMPAT BERJUALAN PEDAGANG
Pasal 2
BAB 2 — 4
Kedudukan pasar dan tempat berjualan sebagai bentuk fasilitas umum yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah yang dipergunakan untuk meningkatkan perekonomian dan perdagangan di daerah.
