PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 23
BAB 17 — KETENTUAN PIDANA
(1) Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Peraturan Daerah ini sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang ; (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran ; (3) Aparat petugas yang berwenang menarik retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku diancam hukuman sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil .
