PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 11
BAB 9 — TATA CARA PEMBAYARAN
(1) Pembayaran Retribusi Daerah dilakukan di Kas Daerah atau di tempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD, SKRD Jabatan dan SKRD Tambahan ; (2) Dalam hal pembayaran dilakukan ditempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan Retribusi Daerah harus disetor ke Kas Daerah selambat- lambatnya 1 x 24 jam atau dalam waktu yang telah ditentukan oleh Kepala Daerah .
