PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 tentang PENGATURAN USAHA DAN RETRIBUSI BIDANG INDUSTRI...
Pasal 28
BAB 15 — PEMGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
(1) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diajukan secara tertulis kepada Kepala Daerah dengan sekurang-kurangnya menyebutkan : a. Nama dan Alamat Wajib Retribusi ; b. Masa Retribusi ; c. Besarnya kelebihan pembayaran ; d. Alasan yang singkat dan jelas . (2) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi disampaikan secara langsung atau melalui POS tercatat ; (3) Bukti penerimaan oleh Pejabat Daerah atau bukti pengiriman POS tercatat merupakan bukti saat permohonan diterima oleh Kepala Daerah .
