Pasal 10
BAB 2 — JENIS DAN PENGATURAN USAHA BIDANG INDUSTRI DAN PERDAGANGAN
(1) Setiap Perusahaan yang telah memperoleh SIUP, TDI atau IUI dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung mulai diterbitkannya SIUP, TDI, IUI dimaksud, wajib mendaftarkan perusahaannya dalam Daftar Perusahaan sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku ; (2) Perusahaan Industri yang telah memperoleh TDI atau IUI wajib : a. Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri yang dilakukannya dengan melaksanakan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang berlaku bagi jenis-jenis industri yang ditetapkan ; b. Melaksanakan upaya menyangkut keamanan dan keselamatan alat, bahan baku dan bahan penolong, proses serta hasil produksinya termasuk pengangkutan dan keselamatan kerja . (3) Pelaksanaan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah .
