Pasal 99
BAB 5 — PENGURANGAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN, PENGHAPUSAN ATAU PENUNDAAN ATAS POKOK PAJAK/RETRIBUSI
(1) Bupati dapat memberikan insentif kepada Wajib Pajak dan Wajib Retribusi untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan atas pokok Pajak, pokok Retribusi beserta sanksinya dan/atau bentuk insentif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan atas permohonan Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi atau diberikan secara jabatan oleh Bupati berdasarkan pertimbangan, meliputi: a. kemampuan membayar Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi; b. kondisi tertentu objek Pajak, seperti objek Pajak terkena bencana, kebakaran, dan/atau penyebab lainnya yang terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan/atau pihak lain yang bertujuan untuk menghindari pembayaran Pajak; c. untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro; d. untuk mendukung kebijakan Daerah dalam memberikan insentif dan kemudahan berusaha; e. untuk mendukung kebijakan Daerah dalam mencapai program prioritas Daerah; dan/atau f. untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam mencapai program prioritas nasional.
(4) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati dan diberitahukan kepada dewan perwakilan rakyat Daerah.
(5) Pemberitahuan kepada dewan perwakilan rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan pertimbangan Bupati dalam memberikan insentif.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai administrasi dan tata cara pemberian insentif diatur dalam Peraturan Bupati.
