Pasal 86
BAB 3 — RETRIBUSI
(1) Tingkat penggunaan jasa atas pelayanan Perizinan Tertentu merupakan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.
(2) Tingkat penggunaan jasa atas pelayanan Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan: a. pelayanan persetujuan bangunan gedung diukur berdasarkan formula yang mencerminkan biaya penyelenggaraan penyediaan layanan; dan b. pelayanan penggunaan tenaga kerja asing diukur berdasarkan frekuensi penyediaan pelayanan dan/atau jangka waktu pelayanan.
(3) Formula yang mencerminkan biaya penyelenggaraan penyediaan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. formula untuk Bangunan Gedung, meliputi:
- luas total lantai;
- indeks lokalitas;
- indeks terintegrasi;
- indeks Bangunan Gedung terbangun, dan b. formula untuk prasarana Bangunan Gedung, meliputi:
- volume;
- Indeks prasarana Bangunan Gedung; dan
- Indeks Bangunan Gedung terbangun.
