Pasal 84
BAB 3 — RETRIBUSI
(1) Pelayanan PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a meliputi penerbitan PBG dan SLF oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerbitan PBG dan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pelayanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi Bangunan Gedung, penerbitan SLF dan surat bukti kepemilikan bangunan gedung, serta pencetakan plakat SLF.
(3) Penerbitan PBG dan SLF tersebut diberikan untuk permohonan persetujuan: a. Pembangunan baru; b. Bangunan Gedung yang sudah terbangun dan belum memiliki PBG dan/atau SLF; c. PBG perubahan untuk:
- perubahan fungsi Bangunan Gedung;
- perubahan lapis Bangunan Gedung;
- perubahan luas Bangunan Gedung;
- perubahan tampak Bangunan Gedung;
- perubahan spesifikasi dan dimensi komponen pada Bangunan Gedung yang mempengaruhi aspek keselamatan dan/atau kesehatan;
- perkuatan Bangunan Gedung terhadap tingkat kerusakan sedang atau berat;
- perlindungan dan/atau pengembangan Bangunan Gedung cagar budaya; atau
- perbaikan Bangunan Gedung yang terletak di kawasan cagar budaya.
(4) PBG perubahan tidak diperlukan untuk pekerjaan pemeliharaan dan pekerjaan perawatan.
(5) Dikecualikan dari pengenaan Retribusi atas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pemberian izin persetujuan Bangunan milik Pemerintah, pemerintah provinsi, Pemerintah Daerah, dan Bangunan yang memiliki fungsi keagamaan atau peribadatan.
