Pasal 81
BAB 3 — RETRIBUSI
(1) Besaran Retribusi Jasa Usaha yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dengan tarif Retribusi Jasa Usaha.
(2) Struktur dan besaran tarif Retribusi Jasa Usaha tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Khusus pemanfaatan aset Daerah berupa pemanfaatan barang milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf g, bentuk pemanfaatan barang milik Daerah dan tata cara penghitungan besaran tarifnya tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4) Bentuk pemanfaatan barang milik Daerah dan tata cara penghitungan besaran tarif untuk pemanfaatan barang milik Daerah berupa: a. sewa yang masa sewanya lebih dari 1 (satu) tahun; b. kerja sama pemanfaatan; c. bangun guna serah atau bangun serah guna; atau d. kerja sama penyediaan infrastruktur, dapat ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
(5) Penetapan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan untuk setiap pelaksanaan pemanfaatan barang milik Daerah.
(6) Bentuk pemanfaatan barang milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan ketentuan: a. tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi; b. tidak menghambat iklim investasi di Daerah; dan c. tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
(7) Pemanfaatan barang milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan barang milik Daerah.
(8) Tarif Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(9) Peninjauan tarif Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa melakukan penambahan objek Retribusi Jasa Usaha.
(10) Tarif Retribusi Jasa Usaha hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
