Pasal 8
BAB 2 — PAJAK
(1) Tarif PBB-P2 ditetapkan sebagai berikut: a. Objek Pajak dengan NJOP sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), ditetapkan sebesar 0,15% (nol koma lima belas persen) per tahun; b. Objek Pajak dengan NJOP lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), ditetapkan sebesar 0,20% (nol koma dua puluh persen) per tahun; dan c. Objek Pajak dengan NJOP lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) ditetapkan sebesar 0,30% (nol koma tiga puluh persen) per tahun.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tarif PBB-P2 atas objek berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebagai berikut: a. Objek Pajak dengan NJOP sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per tahun; dan b. Objek Pajak dengan NJOP lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) ditetapkan sebesar 0,14% (nol koma empat belas persen) per tahun.
