PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 78
BAB 3 — RETRIBUSI
Pemanfaatan aset Daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi Perangkat Daerah dan/atau optimalisasi aset Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf g termasuk pemanfaatan Barang Milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah.
