PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 53
BAB 2 — PAJAK
(1) Besaran pokok Opsen PKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52. (2) Saat terutang Opsen PKB ditetapkan pada saat terutangnya PKB.
(3) Opsen PKB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar.
