PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 50
BAB 2 — PAJAK
(1) Wajib Pajak Opsen PKB merupakan Wajib PKB.
(2) Pemungutan Opsen PKB dilakukan bersamaan dengan pemungutan Pajak terutang dari PKB.
