PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 3
BAB 2 — PAJAK
(1) Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati terdiri atas: a. PBB-P2; b. Pajak Reklame; c. PAT; d. Opsen PKB; dan e. Opsen BBNKB.
(2) Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak terdiri atas: a. BPHTB; b. PBJT atas;
- makanan dan/atau minuman;
- tenaga listrik;
- jasa perhotelan;
- jasa parkir; dan
- jasa kesenian dan hiburan; c. Pajak MBLB; dan d. Pajak Sarang Burung Walet.
