Pasal 27
BAB 2 — PAJAK
(1) Tarif PBJT ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
(2) Khusus tarif PBJT atas penjualan Makanan dan/atau Minuman yang disediakan oleh restoran dengan ketentuan: a. telah menggunakan alat perekaman transaksi Wajib Pajak online ditetapkan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen); atau b. belum menggunakan alat perekaman transaksi Wajib Pajak online ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
(3) Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada: a. diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen); b. pagelaran kesenian tradisional ditetapkan sebesar 5% (lima persen);
(4) Khusus tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk: a. konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh indutri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3% (tiga persen); dan b. konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen).
