PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 18
BAB 2 — PAJAK
Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi: a. Makanan dan/atau Minuman; b. Tenaga Listrik; c. Jasa Perhotelan; d. Jasa Parkir; dan e. Jasa Kesenian dan Hiburan.
