PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 117
BAB 14 — SANKSI
(1) Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dikenakan sanksi administratif berupa denda.
(2) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan STPD sebesar Rp10.000,00 (sepuluhribu rupiah) untuk setiap SPTPD.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenakan jika Wajib Pajak mengalami keadaan kahar (force majeure).
(4) Kriteria keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu: a. peperangan; b. kerusuhan; c. revolusi; d. bencana alam; e. pemogokan; f. kebakaran; dan g. bencana lainnya yang dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
