PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 115
BAB 14 — SANKSI
Sanksi pidana berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 113, dan Pasal 114 merupakan pendapatan negara.
