Pasal 9
BAB 5 — JANGKA WAKTU BERDIRI DAN ANGGARAN DASAR
(1) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) didirikan dengan jangka waktu yang tidak terbatas.
(2) Anggaran Dasar ditetapkan oleh Direksi dan disahkan dalam RUPS.
(3) Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam akta notaris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat : a. nama dan tempat kedudukan; b. maksud dan tujuan; c. kegiatan usaha; d. jangka waktu berdirinya; e. besarnya jumlah Modal Dasar dan Modal Disetor; f. jumlah saham; g. klasifikasi saham dan jumlah saham untuk tiap klasifikasi, serta hak yang melekat pada setiap saham; h. nilai nominal setiap saham; i. penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS; j. nama jabatan, jumlah, persyaratan, prosedur, tata cara pengangkatan, penggantian, masa jabatan, tugas, wewenang, penghasilan serta pemberhentian anggota Komisaris, dan Direksi; k. penggunaan laba dan pembagian dividen; dan l. ketentuan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
