PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH...
Pasal 27
BAB 12 — SANKSI
Dalam hal Dewan Komisaris, Direksi, atau Pegawai menyalahgunakan, melanggar dan/atau tidak melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
