Pasal 25
BAB 11 — KERJA SAMA DAN SINERGITAS
(1) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam usaha meningkatkan modal, sumber daya manusia, manajemen, profesionalisme perbankan/lembaga keuangan, dan usaha lain sesuai ketentuan peraturan perundang–undangan.
(2) Dalam pelaksanaan kegiatan usahanya, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) dapat melakukan sinergitas melalui koordinasi, jejaring, serta kemitraan dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, masyarakat, dunia pendidikan, maupun pihak lainnya. (3) Selain sinergitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) dapat melakukan sinergitas kegiatan usaha perbankan dengan BUMD lainnya.
