PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JWALITA...
Pasal 54
BAB 15 — PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN DAN PEMBUBARAN PT JET (PERSERODA)
(1) Penggabungan,
peleburan,
pengambilalihan dan pembubaran PT JET (Perseroda) dilakukan berdasarkan hasil analisis investasi, penilaian tingkat kesehatan dan hasil evaluasi PT JET (Perseroda). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran PT JET (Perseroda) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
