PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JWALITA...
Pasal 52
BAB 14 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan umum dan pengawasan terhadap PT JET (Perseroda) dilakukan oleh Bupati. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. sekretaris daerah; b. pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis PT JET (Perseroda); dan c. pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan atas permintaan sekretaris daerah.
