PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JWALITA...
Pasal 27
BAB 8 — ORGAN PT JET (Perseroda)
(1) Direksi melakukan pengurusan terhadap PT JET (Perseroda). (2) Direksi diangkat oleh RUPS dan untuk pengangkatan pertama kali dilakukan oleh Bupati. (3) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas pengurusan PT JET (Perseroda). (4) Direktur utama diangkat dari salah satu anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
