Pasal 20
BAB 8 — ORGAN PT JET (Perseroda)
(1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian. (2) Anggota Dewan Komisaris diberhentikan oleh RUPS. (3) Pemberhentian anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data
dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan: a. tidak dapat melaksanakan tugas; b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau ketentuan Anggaran Dasar; c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada PT JET (Perseroda), Daerah dan/atau negara; d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; e. mengundurkan diri; f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau g. tidak terpilih lagi dalam hal adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah seperti restrukturisasi, likuidasi, akuisisi dan Pembubaran PT JET (Perseroda).
