PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH JWALITA...
Pasal 17
BAB 8 — ORGAN PT JET (Perseroda)
(1) Dewan Komisaris bertugas: a. melakukan pengawasan terhadap PT JET (Perseroda); dan b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan PT JET (Perseroda). (2) Dewan Komisaris wajib: a. melaporkan hasil pengawasan kepada RUPS; dan b. membuat dan memelihara risalah rapat. (3) Pengawasan terhadap PT JET (Perseroda) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
