PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Pasal 78
BAB 10 — PEMUSNAHAN
(2) Pemusnahan dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Wali Kota.
(3) Pelaksanaan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada Wali Kota.
