Pasal 71
BAB 9 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Hibah dapat berupa:
a. tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan kepada Wali Kota;
b. tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang ; atau
c. selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Penetapan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) haruf a dilakukan oleh Wali Kota sesuai batas kewenangannya.
(3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Wali Kota.
(4) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Wali Kota.
(5) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Wali Kota.
