Pasal 64
BAB 9 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Penjualan Barang Milik Daerah dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal tertentu.
(2) Pengecualian dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Barang Milik Daerah yang bersifat khusus sesuai peraturan perundang-undangan;
b. Barang Milik Daerah lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Wali Kota.
(3) Penentuan nilai dalam rangka penjualan Barang Milik Daerah secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhitungkan faktor penyesuaian.
(4) Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan batasan terendah yang disampaikan kepada Wali Kota sebagai dasar penetapan nilai limit.
(5) Penjualan Barang Milik Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui tata cara sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
