PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Pasal 60
BAB 9 — PEMINDAHTANGANAN
Pemindahtanganan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) dilakukan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Wali Kota.
