PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Pasal 52
BAB 8 — PENILAIAN
Penetapan nilai Barang Milik Daerah dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah Kota dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
