Pasal 4
BAB 2 — PEJABAT PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
(1) Wali Kota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah.
(2) Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab:
a. MENETAPKAN kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah;
b. MENETAPKAN penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan Barang Milik Daerah;
c. MENETAPKAN kebijakan pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik Daerah;
d. MENETAPKAN pejabat yang mengurus dan menyimpan Barang Milik Daerah;
e. mengajukan usul pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang memerlukan persetujuan DPRD;
f. menyetujui usul pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan Barang Milik Daerah sesuai batas kewenangannya;
g. menyetujui usul pemanfaatan Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan; dan
h. menyetujui usul pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam bentuk Kerjasama Penyediaan Infrastruktur.
