PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Pasal 33
BAB 6 — PEMANFAATAN
(1) Pinjam Pakai Barang Milik Daerah dilaksanakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kota atau antara Pemerintah Daerah Kota dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
(2) Jangka waktu pinjam pakai Barang Milik Daerah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.
(3) Pinjam pakai dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang paling sedikit memuat:
a. para pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. jenis, luas atau jumlah barang yang dipinjamkan, dan jangka waktu;
c. tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman; dan
d. hak dan kewajiban para pihak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pinjam pakai barang milik daerah diatur dengan Peraturan Wali Kota.
