Pasal 26
BAB 5 — PENGGUNAAN
(1) Wali Kota MENETAPKAN Barang Milik Daerah yang harus diserahkan oleh Pengguna Barang karena tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan tidak dimanfaatkan oleh pihak lain.
(2) Dalam MENETAPKAN penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wali Kota memperhatikan:
a. standar kebutuhan tanah dan/atau bangunan untuk menyelenggarakan dan menunjang tugas dan fungsi SKPD bersangkutan;
b. hasil audit atas penggunaan tanah dan/atau bangunan; dan/atau
c. laporan, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber lain.
(3) Tindak lanjut pengelolaan atas penyerahan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. penetapan status penggunaannya;
b. pemanfaatan; atau
c. pemindahtanganan.
