PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Pasal 21
BAB 5 — PENGGUNAAN
Barang Milik Daerah dapat ditetapkan status penggunaanya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD, guna dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi SKPD yang bersangkutan.
