PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Pasal 18
BAB 5 — PENGGUNAAN
Penetapan status penggunaan tidak dilakukan terhadap:
a. Barang Milik Daerah berupa:
barang persediaan;
konstruksi dalam pengerjaan;
barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan; atau
aset tetap renovasi.
b. Barang Milik Daerah lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Wali Kota.
