Pasal 14
BAB 3 — PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN
(1) Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang mengusulkan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah pengadaan barang milik daerah mempedomani standar barang dan standar kebutuhan.
(2) Pengguna Barang menghimpun usul rencana kebutuhan barang yang diajukan oleh Kuasa Pengguna Barang yang berada di lingkungan SKPD yang dipimpinnya.
(3) Pengguna Barang menyampaikan usul rencana kebutuhan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengelola Barang.
(4) Pengelola Barang melakukan penelaahan atas usul rencana kebutuhan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersama Pengguna Barang dengan memperhatikan data barang pada Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang dan MENETAPKAN sebagai rencana kebutuhan Barang Milik Daerah.
