Pasal 10
BAB 6 — PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN
(1) Bupati bertanggung jawab atas PUG . (2) Pelaksanaan PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kelompok penggerak dan kelompok teknis. (3) Kelompok penggerak dan kelompok teknis terdiri atas : a. Para SKPD; dan b. Para unit kerja (4) Kelompok penggerak dan kelompok teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam bentuk pokja PUG dan Focal Point PUG. (5) Pembentukan Pokja PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan dengan keputusan Bupati. (6) Pembentukan focal Point PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan dengan keputusan Kepala SKPD dan unit kerja.
(7) Tata cara pembentukan dan lingkup tugas Pokja PUG dan Focal Point PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
