Pasal 6
Luas wilayah Desa Zalakadu sebelum dibentuk desa baru adalah 17,19 km², setelah dibentuk desa baru sebesar 9,10 km² dan luas Desa Tarona sebesar 8,9 km² yang terduru dari Dusun-dusun : a. Dusun I Bina Tana :
RW 01 : RT 01 dan RT 02
RW 02 : RT 03 dan RT 04 b. Dusun IV Bondo Kaniki :
RW 07 : RT 13 dan RT 14
RW 08 : RT 15 dan RT 16 sebagaimana tertuang dalam peta wilayah sesuai peraturan perundang-undangan.
Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4438);
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4587);
- PERATURAN PEMERINTAH Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4593);
- PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4737);
- PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4826);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
3 14
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota kepada Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 13 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kecamatan–kecamatan di Kabupaten Sumba Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2000 Nomor 13);
Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2006 Nomor 10);
Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 11 Tahun 2006 tentang Tata cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2006 Nomor 11);
Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2006 Nomor 12);
