PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Tarona di Kecamatan Tana Righu...
Pasal 3
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Dengan terbentuknya Desa Tarona maka wilayah Desa Zalakadu dikurangi dengan wilayah Desa Tarona sehingga wilayah Desa Zalakadu terdiri dari cakupan wilayah : Dusun Bondo Gho’o dan Dusun Zalakadu.
