PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang PAJAK PARKIR
Pasal 35
BAB 18 — KETENTUAN PIDANA
Tindak pidana di bidang perpajakan Daerah tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya Pajak atau berakhirnya Masa Pajak atau berakhirnya Bagian Tahun Pajak atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.
