PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang PAJAK PARKIR
Pasal 33
BAB 17 — SANKSI ADMINISTRATIF
Bupati dapat mencabut izin dan menutup tempat parkir apabila: a. Wajib Pajak melalaikan kewajiban dan atau selama 2 (dua) bulan berturut- turut tidak membayar Pajak; b. Wajib Pajak dengan sengaja memungut Pajak dengan tidak menggunakan nota pembayaran yang sah, atau memungut tidak disetorkan ke Kas Umum Daerah; c. Wajib Pajak menolak untuk diadakan tindakan pemeriksaan dan melawan petugas pemeriksa yang sah yang dilengkapi dengan surat tugas dari Bupati.
