PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang PAJAK PARKIR
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah adalah: a. meningkatkan partisipasi penyelenggara tempat parkir dalam pembangunan Daerah melalui pemungutan Pajak; b. meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
