PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang PAJAK PARKIR
Pasal 21
BAB 10 — TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
(1) Pajak yang terutang berdasarkan SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya, dapat ditagih dengan Surat Paksa.
(2) Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
