PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 10
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang. Diundangkan di Malang pada tanggal 3 9 - 2009 SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG, ttd. Drs. BAMBANG DH. SUYONO, M.Si
Pembina Utama Muda NIP. 19520620 198002 1 002 Ditetapkan di Malang pada tanggal 3 9 - 2009 WALIKOTA MALANG, ttd Drs. PENI SUPARTO, M.AP LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2009 NOMOR 3 SERI A Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, SORAYA GODAVARI, SH, M.Si
Pembina Tingkat I NIP. 19560809 198603 2 003
