PERDA
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 tentang DANA CADANGAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN...
Pasal 7
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA CADANGAN
(1) Penyisihan Dana Cadangan dapat dilakukan setiap akhir triwulan dalam Tahun Anggaran berjalan berdasarkan Laporan Triwulan dan Aliran Kas sisa waktu pelaksanaan anggaran yang tersisa. (2) Setiap penyisihan merupakan pengeluaran untuk Dana Cadangan yang membebani APBD. (3) Penyisihan dilakukan secara proporsional sesuai realisasi penerimaan. (4) Dana Cadangan disimpan dalam suatu rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan Pemerintah Kota Malang.
